
Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kutacane diduga melakukan kutipan uang seragam terhadap siswa baru tahun ajaran 2025, meskipun telah terbit surat edaran dari Gubernur Aceh yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan, gratifikasi, dan suap dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang ditandatangani Gubernur Aceh pada 12 Juni 2025, menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah, panitia penerimaan, dan tenaga kependidikan di lingkungan SMA, SMK, dan SLB se-Aceh dilarang melakukan atau menerima pungutan dalam bentuk apapun dari calon siswa atau wali murid. Praktik seperti itu disebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, SMKN 1 Kutacane diduga tetap melakukan kutipan biaya seragam sekolah kepada siswa baru, yang mencakup baju batik dan baju olahraga, dengan total pungutan mencapai Rp770.000 per siswa.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK), Irwansyah Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke SMKN 1 Kutacane untuk mengklarifikasi kebenaran dugaan pungutan tersebut.
“Kami menerima pengakuan dari salah satu pegawai sekolah yang menyebutkan bahwa kutipan tersebut dilaksanakan atas dasar kebijakan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang berlaku di SMKN 1 Kutacane. Namun demikian, menurut kami kebijakan tersebut tetap bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur, karena tetap memberatkan orang tua murid,” jelas Irwansyah kepada awak media.
Ia pun berharap agar pihak pengawas pendidikan di Aceh Tenggara, khususnya yang membawahi SMA dan SMK, segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik pungli tersebut.
“Saat kami konfirmasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Tenggara, beliau menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa baru. Maka dari itu, kami desak agar pengawas pendidikan bertindak tegas,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan ini, Kepala Sekolah SMKN 1 Kutacane justru menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengakui bahwa program pengadaan seragam tersebut telah berjalan dan sulit dibatalkan.
“Program ini sudah terlanjur, ibarat ibu yang melahirkan anak, tidak mungkin bisa dimasukkan kembali ke dalam perut,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada tindak lanjut resmi dari Dinas Pendidikan Aceh maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pungutan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian dari berbagai pihak yang menuntut agar dunia pendidikan di Aceh terbebas dari praktik pungli dan sejalan dengan prinsip transparansi dan keadilan.
MS