Langkat-Liputan24jam.com
Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMA Negeri 1 Sei Bingai diduga Kerja sama Lakukan pungutan Liar (Pungli) Bertopeng Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari wali murid sebesar Rp. 75.000/siswa untuk tiap bulannya walau ada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah hingga kini masih menjadi pembahasan publik di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Jum’at (19/9/2025)
Ketua Dewan pimpinan Wilayah Sumatera Utara Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) A.A. Ibnu mengatakan padahal peraturan perundang-undangan melarang Komite Sekolah memungut biaya atau sumbangan yang bersifat wajib dari peserta didik atau orang tua/walinya, seperti yang ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf b.
Pengumpulan dana harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak mengikat. Jika pungutan bersifat wajib, mengikat, dengan jumlah dan jangka waktu yang ditentukan, maka termasuk pungutan liar (pungli) dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas menyatakan bahwa Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Pasal 10 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Komite Sekolah hanya boleh menggalang sumbangan sukarela atau menerima bantuan pihak ketiga yang sah.
Adapun Kriteria Pungutan yang Dilarang: Bersifat wajib yaitu Ada unsur paksaan atau keharusan dalam pembayaran, bersifat mengikat dengan memberikan sanksi jika tidak membayar dan dengan jumlah besaran sumbangan ditentukan dengan adanya nominal atau besaran biaya yang harus dibayar serta adanya jangka waktu ditentukan atau batas waktu pembayaran yang telah ditentukan oleh pihak sekolah atau komite.
Namun dari hasil investigasi semua hal tersebut sepertinya jelas-jelas diduga dilanggar dengan tetap bermodalkan kesepakatan rapat Komite yang disetujui orang tua/wali murid agar topeng sumbangan tetap berjalan mulus di sekolah SMA Negeri 1 Sei Bingai hingga saat ini.
Karena sesuai undangan rapat komite yang di tandatangani dan stempel ketua komite dan kepala sekolah tertanggal 23 Juli 2025 jelas-jelas di sebutkan bahwa “Rapat Besaran Sumbangan” yang jauh hari tentunya sudah di rencanakan baik nilai yang akan di wajibkan.
Bahkan dari informasi dari beberapa orang tua/wali murid yang nama-namanya tidak ingin di sebutkan kepada wartawan sambil menjelaskan adanya vidio dan suara pada rapat tersebut Ketua Komite dengan didampingi Kepala Sekolah ada menjelaskan jika tahun ajaran 2025-2026 di sampaikan untuk SPP Rp. 85.000.00 dan karena banyak yang tidak setuju akhirnya di sampaikan turun menjadi Rp.75.000 dan Karena adanya tekanan dengan mengatakan jangan berharap uang bantuan dari pemerintah dan adanya intimidasi saat ada yang tidak setuju dengan mempertanyakan siapa nama dan kelas berapa anaknya di sekolah akhirnya wali murid memilih diam Karena takut ada tekanan terhadap anaknya.
Karena orang tua/wali murid memilih diam akhirnya ketua Komite mengesahkan jika hasil rapat setuju semua jika SPP tiap bulannya menjadi Rp. 75.000.00 dan sebagian besar tidak hadir rapat di anggap telah menyetujui hasil rapat juga.
Dijelaskan wali murid lagi, jika para orang tua/wali murid ada juga yang meminta penjelaskan untuk apa saja kegunaan uang yang Selama ini telah di kutip Rp. 65.000.00 untuk siswa setiap bulannya dan tidak ada di jelaskan untuk apa saja kutipan uang SPP.
Diharapkan pemerintah harus melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sei Bingai karena Dana BOS yang saat ini naik menjadi Rp. 1.590.000.00 persiswa untuk tiap tahunnya hingga Dana BOS SMA Negeri 1 Sei Bingai tahun 2025 mendapat Sebesar Rp. 1.017.600.000,00 kenapa ada lagi kewajiban bayar SPP padahal sekolah negeri milik pemerintah dan guru-guru banyak di gaji negara.
Dikhawatirkan dengan adanya dana BOS dan SPP maka penggunaan anggaran akan tumpang tindih yang tentunya menjadi kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi, jadi tidak heran jika kepala sekolah tersebut lebih suka menghadiri kegiatan luar dengan mobil mewahnya. Ujar Ajak mengakhiri
Kepala SMA Negeri 1 Sei Bingai, Juliana Tarigan S.Pd M.Pd ketika dikonfirmasi wartawan melalui via pesan WhatsApp selulernya pada 10 September 2025 terkait kutipan uang bulanan SPP dan sekolah masih menerima guru honorer mengatakan “Guru Honor disesuaikan dengan kebutuhan Guru untuk siswa kita dan beberapa Guru Purna ditahun ini. Rapat Komite adalah hasil keputusan rapat dengan Orang Tua. Bukan pihak sekolah yang menentukan. Terimakasih.” Katanya
( Redaksi )
