
BINJAI ( SUMUT ) – Sidang lanjutan gugatan dugaan Mallpraktek menyebabkan Ibu hamil dan anaknya meninggal dunia di Rumah Sakit Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai Utara kota Binjai berlangsung, Senin ( 20/05/2025 ) dengan agenda sidang menghadirkan Ahli yang diajukan oleh Penasehat Hukum pihak Tergugat RS S.
Pantauan Wartawan,pada awal sidang Ketua Majelis Hakim melakukan pemeriksaan dokumen dan data Ahli berinisial MR yang diajukan oleh PH Rumah Sakit S.Ketua Majelis Hakim sempat berdialog dengan calon Ahli yang mengaku dari RSU Muhammadyah Sumut ini,namun tidak bisa menunjukkan Surat Tugas atau dokumen yang diminta Hakim selaku kapasitasnya sebagai Ahli.
Bahkan Ketua Majelis Hakim sempat mempertanyakan dokumen Ahli ini kepada PH Rumah Sakit S dan salah seorang PH RS mengatakan akan menyusul dokumen yang diminta Hakim,dimana sesuai pengakuan Ahli surat tugas atau dokumen yang diperlukan tersebut tertinggal karena terburu-buru.
Terkait dengan dokumen calon Ahli yang tidak lengkap tersebut,ketika Ketua Majelis Hakim meminta pendapat PH Penggugat DR.Risma Situmorang,SH,MH merasa keberatan karena sebelumnya PH Penggugat juga menghadirkan Ahli dari Jakarta lengkap dengan dokumennya.
Menanggapi adanya calon Ahli yang diajukan oleh PH Tergugat namun tidak membawa surat tugas atau bukti ahlinya,usai persidangan PH Tergugat DR.Risma Situmorang,SH,MH mengatakan rasa herannya Ahli yang dihadirkan oleh PH Tergugat,sebagai bentuk tidak seriusnya Tergugat dan tidak terbantahkan gugatan ini,ujarnya.
Akibat ulah calon Ahli yang buru-buru tidak membawa dokumen keahliannya tersebut,Ketua Majelis Hakim mengundurkan lagi persidangan untuk dilanjutkan Minggu depan.
Gugatan Mallpraktek antara Penggugat Indra Buana Putra dengan pihak Rumah Sakit S tersebut,terkait meninggalnya Istri dan anak Penggugat.Pihak yang digugat termasuk Dokter dan disebut-sebut sebagai owner Rumah Sakit S dan juga bertugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan kota Binjai berinisial dr Su.
Reporter : PB/IS.