Langkat| Liputan24jam.com-Sidang lanjutan Gugatan Perdata Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, antara Vantony Huang (Penggugat) melawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Tergugat I), dan PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Tergugat II), kembali digelar di PN Stabat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (23/02/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH, didampingi Wan Ferry Fadli SH dan Triana Angelica SH MH sebagai Hakim Anggota.
Dalam persidangan tersebut, keterangan saksi yang dihadirkan pihak Tergugat I memicu suasana hangat karena saksi dinilai lebih banyak memberikan jawaban tidak mengetahui terkait materi gugatan.
Usai persidangan, Vantony Huang menyatakan keberatan keras atas kesaksian tersebut. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan saksi di muka persidangan tidak sesuai dengan realita yang dialaminya.
”Saya merasa keberatan karena kronologis yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya. Kabel yang terpotong itu dilakukan oleh oknum petugas lapangan mereka sendiri yang mengaku sebagai tim khusus (timsus). Padahal sejak awal saya tegaskan, setiap pengerjaan wajib didampingi, namun mereka justru melakukan tindakan di luar pengawasan saya,” tegas Vantony.
Ia juga menambahkan bahwa bukti komunikasi berupa pesan singkat (SMS) terkait insiden tersebut masih tersimpan rapi sebagai bukti otentik. Vantony menduga adanya praktik peretasan terorganisir yang melibatkan oknum dari provider pelat merah tersebut.
”Harapan kita kepada majelis hakim supaya mengadili seadil-adilnya dan meneliti dengan sebaik-baiknya serta berharap majelis hakim dapat bertindak objektif, adil atas tuntutan kita,” pungkasnya.
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda yang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.
( Redaksi )
