
Aceh Tenggara|liputan24jam.com
Sekjen DPC GABPKIN Aceh Tenggara, Amrun Selian, S.T. surati Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Republik Indonesia (JAMWAS RI) tentang Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagai terlapor Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), dan terlapor dua Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah kabupaten Aceh Tenggara. Kamis, 17/07/2025
Sekjen DPC GABPKIN Aceh Tenggara mengatakan Ke_awak media Liputan24jam “iya, tanggal 16 Juli 2025 kami resmi mengirimkan surat ke LKPP RI, KPK RI dan JAMWAS RI, guna menindak lanjuti dan menjadikan atensi penuh terkait Pelaporan kami, saat ini sedang ditangani Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara”
Surat yang kami kirimkan memuat
1. tentang kronologis Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dinas PUPR Aceh tenggara Dan Kepala Bagian Pengadaan Barang jasa, pointnya mereka memutilasi Pepres nomor 16 Tahun 2018 serta perubahanya, SE nomor 5 LKPP, Tahun 2022 tentang Penegasan Pelarangan Penambahan Persyaratan Kualifikasi Administrasi dan Kualifikasi teknis pada Pemilihan Penyedia, pada hurup ( f) dan (g)
2. menjelaskan tentang upaya mengingatkan dalam bentuk surat kepada Pihak dinas PUPR dan KUPBJ Aceh Tenggara, bahwa PERNYATAAN SYARAT TAMBAHAN nomor:600/132.1/PST/PUPR-AGR/IV/2025. melanggar hurup (f) dan (g) SE nomor 5 LKPP tahun 2022, namun tidak ditanggapi.
3. Penjelasan bawah juga sudah pernah dilaporkan ke Inspektorat Aceh Tenggara, namun hasil telaahan mereka tidak ada relevansi nya dengan pokok permasalahan.
4. Melaporkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut ke kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, saat ini sedang ditangani Bidang Kasi Pidsus.
Lanjut secara terpisah, Kuasa Hukum DPC GABPKIN Aceh Tenggara ADVOKAT RONI PASKA, S.H.I, mengatakan “sungguh sangat disayangkan kinerja Kejaksan Negeri Aceh Tenggara terkhusus bidang tindak pidana khusus (pidsus) , dalam penangan pelaporan harusnya tetap merujuk pada Pasal (9) Peraturan Kejaksaan nomor 3 Tahun 2020 Tentang penangan Laporan, namun kendati demikian kita tetap optimis dan tetap suport meskipun penanganan laporan tidak sesuai timeline/deadline dalam peraturan.
Saya juga meminta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan RI melalu berita ini agar dapat menjadikan perhatian khusus (atensi) perkara yang sedang ditangani bidang Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Komisi pemberantasan Korupsi juga saya harap dari Jakarta turun ke Aceh Tenggara, untuk mendalami perkara perbuatan melawan Hukum, sebab kami menduga berpotensi adanya pemupakatan jahat dan konsfirasi yang menguntungkan kelompok tertentu saja, sesuai dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, tandasnya Roni Paska, S.H.I selaku Kuasa Hukum.
Kembali Sekjen DPC GABPKIN, Amrun Selian,S.T. Menambahkan saya juga berharap agar LKPP dapat memberikan penjelasan kongkrit resiko tinggi jika melakukan pelanggan terhadap Prinsip dasar Dan etika pengadaan barang/jasa, sebab ini perkara yang langka terjadi di Aceh Tenggara, yang ditangani kejaksan Negeri Aceh Tenggara saat ini khusus nya Bidang Pidsus.
Sembari mengakhiri keterangan Amrun Selian, S.T juga mengatakan surat yang kami kirim ke LKPP RI, KPK RI, JAMWAS RI, juga kami tembuskan ke Bupati Aceh Tenggara, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
MS