Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Satuan layanan makan bergizi gratis (MBG) yang beroperasi di salah satu dapur di Desa Pasar Melantang, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pihak menilai pengelolaan dapur MBG mandiri tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi R., meminta pihak terkait, khususnya SPPG Aceh, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dapur MBG tersebut. Ia menilai adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis sehingga dikhawatirkan tidak tepat guna.Rabu 03 Des 3025
Jupri Yadi R. menegaskan bahwa jika benar ditemukan pelanggaran SOP, maka izin operasional dapur MBG mandiri di Desa Pasar Melantang harus dicabut guna mencegah terjadinya penyimpangan lebih lanjut. Ia juga mengimbau agar pemerintah daerah segera menurunkan tim pengawas untuk memastikan program nasional tersebut berjalan sesuai aturan.
MS
