Medan- Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Medan, Kamis (7/11/2025), guna membahas konflik lahan yang melibatkan sejumlah kelompok tani dengan pihak PT Padasa Enam Utama.
RDP ini diwarnai dengan komitmen kuat para wakil rakyat untuk mengawal penyelesaian sengketa agraria yang dinilai telah merugikan masyarakat petani.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M.Kn, didampingi Ketua Komisi A DPRD Asahan Azmi Hardiansyah Fitra, S.H., M.Kn, serta tiga anggota Komisi A DPRD Asahan lainnya.
Turut hadir Camat Teluk Dalam Ibu Mahyuni Z. Bugis, S.Stp, yang juga bertindak sebagai Pj. Kepala Desa Pulau Maria, bersama sejumlah kepala desa dari wilayah terdampak, antara lain Kepala Desa Mekar Tanjung Budianto Sitorus, Kepala Desa Air Teluk Kiri Miswanto, Kepala Desa Teluk Dalam Fauzi Nurpi Lubis, dan Kepala Desa Pulau Tanjung Budiwansyah Syam.
Dari pihak kelompok tani, hadir Ketua Kelompok Tani Pejuang Maju Bersama Sahman Simatupang, Penasihat Hukum Kelompok Musa Siregar, serta Humas Irwansyah bersama Penasihat Hukum Kelompok Tani Pejuang & Bersatu Ali Usman Sitorus.
Hadir pula Ketua Kelompok Tani Ampibi Bariman Manik beserta para anggota kelompok tani lainnya yang selama ini memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim dikuasai secara semena-mena oleh perusahaan perkebunan tersebut.
Sementara dari pihak BPN Sumatera Utara, hadir Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuliandi, S.SIT., M.H, yang menyampaikan arah kebijakan dalam penyelesaian kasus ini.
Dalam arahannya, Yuliandi meminta agar masyarakat melalui kelompok tani segera mengumpulkan dan menyerahkan fotokopi seluruh surat atau dokumen kepemilikan tanah kepada pihaknya.
“Data itu akan menjadi dasar bagi BPN untuk membuka peta HGU PT Padasa Enam Utama pada RDP berikutnya, agar penyelesaiannya tidak menyalahi aturan pertanahan,” tegasnya.
Di sisi lain, para perwakilan kelompok tani menilai PT Padasa Enam Utama telah bertindak sewenang-wenang, dengan menguasai dan menggarap lahan yang selama ini telah diusahakan masyarakat secara turun-temurun. Mereka juga mengadukan tindakan intimidasi yang dialami oleh petani di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M.Kn menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai ke tingkat pusat. Permasalahan ini akan kami sampaikan langsung kepada DPR RI agar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” ujarnya disambut tepuk tangan para peserta rapat.
RDP tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat petani untuk memperjuangkan hak mereka, sekaligus membuka peluang bagi BPN dan DPRD Asahan untuk menuntaskan konflik agraria yang telah berlarut-larut ini.
Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan korporasi terhadap petani kecil di Kabupaten Asahan (Tim)
