
Simalungun|liputan24jam.com
Persidangan Terduga Pelaku Pengancaman dengan menggunakan sebilah parang di kecamatan Saribudolok di Pengadilan Negeri Simalungun Provinsi Sumatera Utara Pada Hari Senin 14 juli 2025 jadi sorotan, Hakim Putuskan 1 Bulan Penjara kepada Pelaku berinisial PG dan Mirisnya Hingga saat ini Pelaku tidak di tahan. Senin, 14/07/2025
Menurut informasi Korban Berinisial RS kepada wartawan menuturkan kekecewaannya atas Putusan Hakim karena di nilai tidak Adil, Pasalnya Pelaku hanya di tuntut 1 Bulan Penjara.
“Saya merasa kecewa dengan Putusan yang dimana Hakim Pada saat ituPelaku hanya 1 Bulan, Padahal pada saat kejadian nyawa hampir melayang, untuk pada saat itu PG silap meta saya akhirnya melarikan diri.” Ujar RS
Putusan Hakim berbeda jauh dengan Kronologis kejadian yang diduga Putusan tersebut Pasal 335 Pidana Ringan tentang Pengancaman dan Penghinaan, RS berharap keadilan hukum benar-benar di tegakkan namun tidak seperti yang di harapkan.
Hakim Pengadilan Negeri Simalungun saat menjatuhkan Hukuman tidak berdasarkan hati nurani, Tuntutan tersebut membuat Pelaku PG bebas untuk melakukan kembali Perbuatannya dan tidak memberikan efek jera baginya.
RS keluhkan Keputusan Hakim diduga Tidak Adil dalam Penegakan Hukum, RS menuturkan merasa takut jika Pelaku PG tidak dilkukan Penahanan, RS takut disaat tempat yang sepi dirinya di aniyay oleh Pelaku.
( Redaksi )