
Aceh Tenggara –Liputan24jam.com
Proyek rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Lak-Lak, Kecamatan setempat, menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor menduga pengerjaan proyek tersebut dilakukan secara asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan. “Kami minta APH memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lak-Lak untuk mengetahui secara jelas anggaran serta proses pelaksanaan proyek tersebut,” tegasnya.
Jupri menilai, kondisi rabat beton yang dikerjakan belum lama ini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian mutu bahan dan teknik pengerjaan di lapangan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Lak-Lak belum memberikan tanggapan meski telah berulang kali dihubungi.
LSM Tipikor menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar pengelolaan Dana Desa benar-benar transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
MS