Liputan24jam. Meranti – Sebuah rumah di Jalan Dorak Gang Babussalam, Selatpanjang Timur, digerebek polisi, Selasa (6/1/2026) sore. Dari penggerebekan itu, jajaran Polsek Tebing Tinggi meringkus dua pria yang diduga pengedar dan kurir narkotika jenis sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J.A Lubis SH MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan yang diterima, tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dicurigai,” ujar J.A Lubis, Rabu (7/1).
Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar SH. Saat digerebek, satu tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di dalam kamar rumah tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial US alias U (37) yang diduga berperan sebagai pengedar, serta RS alias R (27) yang berperan sebagai kurir.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 76 paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, alat hisap (bong), dua kaleng penyimpanan, gunting, mancis, uang tunai, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.
“Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 28,15 gram,” jelas J.A Lubis.
Di hadapan polisi, kedua tersangka juga mengakui sempat menggunakan sabu sebelum penangkapan.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas JA Lubis.****
Editor…..zamri.
