
Aceh Tenggara –liputan24jam.com
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Lawe Alas, Kecamatan Lawe Alas, kini menjadi sorotan publik. Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, mempertanyakan transparansi dan pemanfaatan dana tersebut, menyusul sejumlah laporan dari orang tua murid yang mengindikasikan adanya penyimpangan.
Menurut Jupri Yadi, semestinya dana BOS dimanfaatkan untuk perawatan fasilitas sekolah serta mendukung operasional pendidikan. Namun, kondisi sekolah yang dinilai kurang terawat serta dugaan adanya pungutan kepada orang tua murid menimbulkan tanda tanya besar.
“Penggunaan dana BOS ini harusnya diarahkan untuk merawat dan memperbaiki fasilitas sekolah. Tapi yang terjadi justru ada dugaan pengutipan liar,” ujar Jupri Yadi kepada awak media.
Isu ini semakin mencuat setelah Jupri Yadi menerima laporan dari wali murid bahwa pihak sekolah memungut uang seragam senilai Rp280.000 per siswa dan uang sampul rapor sebesar Rp40.000. Ia menduga praktik pungutan ini telah berlangsung setiap tahun dan menjadi ladang keuntungan bagi oknum di sekolah.
“Pungutan ini jelas membebani orang tua murid, dan kami menduga sudah menjadi kebiasaan yang seolah dilegalkan. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, kepala sekolah bersama komite sekolah tidak membantah adanya pungutan tersebut. Pihak komite menyatakan bahwa pengutipan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama orang tua murid.
“Iya, kami dari komite sekolah sudah bermusyawarah dengan wali murid terkait seragam dan sampul rapor. Semua orang tua setuju, jadi kami pikir tidak ada masalah,” ujar perwakilan komite.
Namun, Jupri Yadi menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh tanggal 25 Juni 2025 yang secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah negeri.
“Kesepakatan tidak bisa dijadikan alasan pembenar jika bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ada edaran resmi gubernur yang melarang pungutan. Ini harus menjadi perhatian serius pihak Dinas Pendidikan maupun APH,” tutupnya.
Jupri Yadi menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang agar kasus ini diusut tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan di Aceh Tenggara.
MS