Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Sidang Paripurna Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun 2026 resmi ditutup pada Rabu (19/11). Penutupan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRK Aceh Tenggara menyatakan persetujuan mereka terhadap Raqan APBK tersebut.
Paripurna DPRK Aceh Tenggara masa sidang I tahun 2025 berlangsung selama tiga hari. Sidang dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, pada Senin (17/11) di ruang sidang utama gedung DPRK setempat.
Dengan disepakatinya rancangan tersebut, Kabupaten Aceh Tenggara menjadi tercepat kedua se-Provinsi Aceh dalam menyelesaikan pembahasan dan kesepakatan APBK Tahun 2026.
“Semua fraksi di DPRK Aceh Tenggara telah menerima dan menyetujui Rancangan Qanun APBK Tahun 2026. Alhamdulillah, Aceh Tenggara menjadi kabupaten tercepat kedua di Aceh dalam pembahasan APBK 2026,” ujar Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry
Bupati Salim Fakhry juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, seluruh pimpinan, dan anggota dewan yang telah bekerja sama secara sinergis dalam pembahasan hingga penetapan Raqan APBK 2026.
“Ini merupakan bagian penting dari proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat Aceh Tenggara,” kata Salim Fakhry.
MS
