Aceh Tenggara —Liputan24jam.com
Kutacane – Warga Desa kute Kutarih, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, mendesak Polres Aceh Tenggara untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengadaan tiang lampu jalan dan lampu tenaga surya Tahun Anggaran 2025. Desakan ini muncul akibat dugaan ketidaktransparanan Pj. Kepala Desa Kute Kutarih, Syukur Sekedang, dalam pengelolaan dana desa.
Menurut pengakuan warga, pengadaan tiang lampu jalan dan lampu tenaga surya seharusnya telah rampung pada tahun 2025. Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan tersebut baru dilaksanakan setelah tahun anggaran berakhir, yakni pada tahun 2026. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Dari hasil konfirmasi awak media,Pj.Kepala Desa Kute kutarih, Syukur Sekedang, membenarkan bahwa pekerjaan tersebut memang dikerjakan pada tahun 2026. Ia berdalih bahwa lampu tenaga surya yang sebelumnya dipesan tidak sesuai spesifikasi karena ukurannya terlalu kecil, sehingga dikembalikan ke pihak toko untuk kemudian membeli lampu dengan ukuran yang lebih besar. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media pada Selasa, 20 Januari 2026.
Namun pernyataan kades semakin menuai sorotan publik setelah ia mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran pengadaan lampu jalan dan tenaga surya tersebut dengan alasan lupa. Pj. Kades juga menyebutkan bahwa pihaknya hanya membeli 3 unit tiang lampu dan 6 unit lampu tenaga surya berukuran besar.
Berdasarkan dokumen APBDes yang diperoleh awak media, diketahui terdapat dua mata anggaran terkait, yakni dana pemeliharaan lampu jalan desa sebesar Rp7.500.000 dan anggaran pengadaan tiang lampu jalan serta lampu tenaga surya sebesar Rp17.500.000.
Ironisnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada warga setempat, sebagian besar warga mengaku tidak mengetahui titik lokasi pemasangan tiang lampu dan lampu tenaga surya tersebut. Hingga kini, keberadaan fisik hasil pekerjaan dimaksud masih menjadi tanda tanya.
Di sisi lain, di Desa Kute kutarih juga terlihat banyak tiang penerangan jalan yang bersumber dari aspirasi anggota dewan, dengan tulisan pada tiangnya “ESDM 2025”. Hal ini semakin menambah kebingungan warga terkait mana yang berasal dari dana desa dan mana yang bersumber dari program lain.
Warga berharap pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga mendesak Polres Aceh Tenggara agar segera turun tangan memeriksa dan mengaudit pengelolaan anggaran pengadaan tiang lampu jalan dan tenaga surya di Desa Kute kutarih demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih.
MS
