Langkat|Liputan24jam.com
Anggaran pembangunan jembatan gantung Dusun Buah Raja, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat yang di tenderkan melalui lelang dan di kerjakan tahun 2023 diduga terindikasi korupsi.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Aliansi Jurnalis Anti Korupsi ( AJAK ) A. Anshari Ibnu Hajar didampingi Pemerhati Sei Bingai Simalem. Selasa (24/6/2025)
Menurut Ketua AJAK dari Data LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Langkat dijelaskan Dalam lelang proyek Pembuatan jembatan gantung di Dusun Buah Raja, Desa Belinteng tersebut di jelaskan nilai pagu atau batas tertinggi anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut dan tidak boleh dilampaui. Ini berarti bahwa penawaran dalam lelang tidak boleh melebihi jumlah pagu yang telah ditetapkan. Pagu anggaran ini juga harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum sebesar Rp.1.072.500.000.00
Sedangan untuk HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yakni perkiraan biaya barang atau jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum proses lelang dimulai yang berfungsi sebagai acuan untuk menilai kewajaran harga yang ditawarkan oleh peserta lelang dan memastikan pengadaan dilakukan sesuai anggaran dengan biaya Rp. 1.016.845.000.00
Dari leleng tersebut khirnya dimenangkan rekanan kontraktor dengan penawaran anggaran Rp 986.338.600.00 untuk menyelesaikan pembangunan jembatan gantung di dusun buah raja desa belinteng Kecamatan Sei Bingai.
Anehnya walupun judul tender dan angaran yang di taksir PPK untuk pembuatan jembatan gantung cukup besar namun yang dikerjakan rekanan kontraktor hanya sebatas pondasinya saja dan mendapatkan persetujuan PPK sehinga sudah di bayarkan penuh oleh pemkab langkat.
Sedangan di tahun 2024 di LPSE jika judul tender hanya untuk pembuatan pondasi jembatan gantung seperti di Dusun 1V Pasar lintang DesaTeluk Meku dengan anggaran HPS yang dibuat PPK hanya sebesar Rp. 520.772.000,00.
“Jadi anggaran Pembuatan jembatan Gantung di Dusun Buah Raja yang di sampaikan ke publik melalui LPSE nilai HPS yang di buat PPK untuk perhitungan anggaran jembatan gantung namun dikerjakan hanya pondasi tentunya anggaran yang di buat cukup tinggi”. Ujarnya
Ada dugaan pihak Dinas PUTR Langkat mendapatkan keuntungan dan terindikasi korupsi, karena jembatan gantung dengan anggaran besar yang seharusnya sudah selesai, Namun kenyataannya tidak selesai dan berkilah akan ada proyek pekerjaan lanjutan.
“Atas permasalahan tersebut maka kami, sedang mempersiapkan untuk melaporkan Dinas PUTR Langkat kepada pihak-pihak terkait agar melakukan pemeriksaan proses pembuatan anggaran pekerjaan jembatan gantung dan proses pelaksanaan pekerjaan”.
Setelah Mencuat ramai di pemberitaan komentar pejabat PU Langkat M. Munir yang mengatakan di tahun 2026 akan di selesaikan jembatan gantung tersebut yang kami nilai hanyalah pembodohan publik untuk menutupi dugaan korupsi. Ujar Ketua AJAK mengakhiri
( Redaksi )