Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) menyoroti proyek pembangunan Rumah Layak Huni yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Aceh. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 95.998.350 itu dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Desika Mahakarya sebagai pelaksana, sementara pengawasan dilakukan oleh CV. Muhammad Zaim Perdana Konsultan. Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan dimulai pada 27 Agustus 2025 dan dijadwalkan selesai pada 23 November 2025.
Namun, menurut Jupri Yadi, hasil pekerjaan di lapangan jauh dari harapan. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait kejanggalan dalam pembangunan rumah layak huni tersebut. Di antaranya, resplang tidak merata, plesteran dinding terlihat tidak rapi, dan pondasi diduga dibuat asal jadi,” ujarnya.
LSM Tipikor menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait menjadi penyebab utama buruknya kualitas bangunan. “Kalau dibiarkan, proyek seperti ini hanya akan merugikan masyarakat penerima manfaat dan mencoreng nama baik pemerintah,” tambah Jupri Yadi.
Pihaknya meminta Disperkim Aceh segera melakukan evaluasi terhadap pelaksana proyek dan memastikan setiap pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja.
MS
