
Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Pembangunan Jalan Usaha Tani Rabat Beton, dengan Volume 57 Meter, Senilai Rp 59.707.000,- Bersumber Dari ADD/APBN Tahun Anggaran 2025 Tahap Pertama, Kute Sebungke Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, di Bangun Tanpa Musyawarah dan Izin Pembebasan Lahan Dari Warga Pemilik Tanah, Pj Kades Siap Membongkar Rabat Beton Tersebut.
Dari penyampaian Izharuddin, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ( Lsm PERKARA ) Kabupaten Aceh Tenggara, Pada awak Media 23 Juli 2025, di Kantor Sekretariat Lsm Perkara, Jln Ahmad Yani Pajak Inpres Kotacane, mengatakan, Izharuddin, telah dua kali datang ke Desa/ Kute Sebungke, untuk menemui, Djumadil yang menjabat sebagai Pj Pengulu Kute, tetapi tidak bertemu berhubung Pj Pengulu tidak berada di tempat.
Pada Hari Selasa, Tgl 22 Juli 2025, Tim Lsm Perkara kembali mendatangi Pj Pengulu, dan akhirnya bertemu, dari hasil konfirmasi Pj Pengulu Kute/Desa Sebungke, mengakui pembangunan Jalan Usaha Tani Rabat Beton tersebut bersumber dari ADD, dan tidak di musyawarahkan dengan pemilik tanah, akan tetapi apabila pemilik tanah tersebut keberatan, Pj Pengulu Kute/Desa siap untuk membongkar dan membangun di tempat lain, walaupun dananya nanti uang pribadi.
Mengenai Perangkat Desa yang sudah pergi keluar kota, sudah diganti, dan tulah atau gajinya sudah dibayarkan pada orang lain, karena perangkat desa tersebut saat berangkat dulu ada meminjam uang orang lain untuk biaya keberangkatannya, sedangkan untuk bendahara sekarang diangkat dari kepala dusun, sedangkan untuk kekosongan kepala dusun yang dua tersebut sudah di isi, atau diangkat.
Sementara sebelumnya Tim Lsm Perkara, Senin Tgl 21 Juli, konfirmasi dengan beberapa tokoh masyarakat desa di salah satu warung kopi, mereka mengatakan tidak mengetahui pengganti atau mengisi dua kepala dusun tersebut dan kecurigaan masyarakat, besar kemungkinan, uang tulah mereka dimanfaatkan Pj Pengulu untuk kepentingan pribadinya, dan mengenai pembangunan Rabat Beton tidak musyawarahkan atau izin pembebasan lahan dari pemilik tanah, itukan pekerjaan sia-sia apabila nantinya di bongkar.
Tokoh masyarakat tersebut membenarkan, yang mana pemilik tanah keberadaannya di luar kota, padahal ada keluarga kandungnya di kota cane, setidaknya pihak desa menghibungi atau atau didatangi untuk mengajukan penggunaan lokasi tanahnya bila di ijinkan atau di hibahkan pembangunan Rabat Beton tersebut tidak menjadi masalah, ungkap tokoh masyarakat tersebut
MS