Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM), Sopian Desky, S.H, menyoroti dugaan penyelewengan dan mark-up pada anggaran makan minum (mamin) serta perjalanan dinas (perdin) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara.
Sopian menduga, praktik tersebut telah berlangsung lama dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya, namun ironisnya belum pernah tersentuh proses hukum.
“Kami mencium adanya indikasi kuat praktik korupsi dalam pengelolaan dana mamin dan perdin di lingkungan Setdakab. Aneh, karena sampai sekarang tidak ada tindakan hukum apa pun. Kami menduga ada ‘orang gemuk’ yang membekingi permainan ini, sehingga aparat penegak hukum (APH) seakan bungkam,” tegas Sopian, Sabtu (26/10).
Menurutnya, anggaran makan minum dan perjalanan dinas tahun 2023 hingga 2024 patut dipertanyakan kembali karena tidak ada laporan terbuka kepada publik, padahal transparansi merupakan kewajiban yang diatur undang-undang.
Sopian mengingatkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran pemerintah. Hal serupa ditegaskan pula dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta PP Nomor 61 Tahun 2010 dan PP Nomor 6 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya akses publik terhadap informasi keuangan daerah.
Rincian Anggaran Tahun 2024
Berdasarkan data yang diperoleh LP2IM, sejumlah pos anggaran di Setdakab Aceh Tenggara tahun 2024 mencatat nilai fantastis, di antaranya:
Belanja makan dan minum jamuan tamu: Rp220.000.000
Belanja makan dan minum jamuan tamu: Rp800.000.000
Belanja makan dan minum jamuan tamu: Rp940.000.000
Belanja makan dan minum jamuan tamu: Rp470.000.000
Belanja makan dan minum rapat: Rp14.000.000
Belanja makan dan minum rapat: Rp206.150.000
Belanja makan dan minum jamuan tamu: Rp1.487.095.000
Sementara itu, untuk anggaran perjalanan dinas, tercatat:
Perjalanan dinas biasa: Rp40.000.000
Perjalanan dinas dalam kota: Rp30.000.000
Perjalanan dinas biasa: Rp3.000.000.000
Perjalanan dinas dalam kota: Rp200.000.000
Perjalanan dinas biasa: Rp268.000.000
“Anggaran sebesar ini jelas membutuhkan pengawasan ketat dan keterbukaan publik. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, tidak ada transparansi, tidak ada klarifikasi dari pihak Setdakab,” ujar Sopian.
Kesaksian Pegawai: Makan Sekali Sehari
Menariknya, seorang honorer di lingkungan Setdakab yang enggan disebutkan namanya mengaku, dalam praktiknya makan hanya sekali dalam sehari dan tidak ada snack pagi sebagaimana biasanya di instansi lain.
“Kami makan hanya sekali sehari, itu pun dari Senin sampai Jumat. Snack pagi juga tidak ada,” ungkap sumber tersebut.
LP2IM menyatakan sudah mengumpulkan bukti dan menyusun berkas laporan untuk segera dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tidak boleh ada permainan hukum yang melindungi dugaan korupsi. Ini uang rakyat, dan harus ada kejelasan penggunaannya,” tegas Sopian menutup keterangannya.
MS
