Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan perbatasan Lawe Pakam, Kabupaten Aceh Tenggara. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sopir mobil angkutan hasil bumi mengaku dikenakan tarif sebesar Rp40.000 setiap kali melintas di perbatasan tersebut.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan para sopir, setoran itu dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Aceh Tenggara.
“Setoran itu disebut-sebut untuk disetor ke PAD. Namun hingga kini tidak ada bukti bahwa uang hasil kutipan tersebut benar-benar masuk ke kas daerah. Kami menduga ada permainan di dalam dinas tersebut,” ujar Jupri Yadi, Jumat (18/10/2025).
Menurut Jupri, pihaknya telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Disprindag, Fadli, untuk meminta klarifikasi. Namun, Fadli belum dapat memberikan keterangan lantaran sedang berada di luar kota untuk berobat.
“Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kadis hanya mengarahkan untuk menghubungi Bahrum dari Bidang Dagperinaker. Ironisnya, ketika dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Bahrum justru menolak panggilan tersebut,” tambahnya.
Jupri juga menyoroti bahwa realisasi PAD Disprindag tahun 2024 hingga kini belum jelas apakah benar disetorkan ke kas daerah. Ia bahkan mendorong agar data PAD tahun 2025 dari Januari hingga Mei turut diperiksa sebagai pembanding.
LSM Tipikor mendesak Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhri, untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara agar memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi dan penegakan hukum.
“Kalau benar uang itu untuk PAD, seharusnya ada bukti setor resmi ke kas daerah. Jangan sampai hal ini menjadi praktik pungli yang justru merugikan masyarakat dan mencoreng nama pemerintah daerah,” tegas Jupri.
MS
