
Aceh Tenggara –Liputan24jam.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor kembali menyoroti pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini, mereka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk segera memanggil Kepala Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, guna mengusut tuntas dugaan praktik mark-up dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada proyek pembangunan SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah) dan pembangunan Box Culvert yang diklaim untuk mendukung ketahanan pangan.
“Kami menduga terjadi mark-up pada proyek SPAL sepanjang 100 meter yang menelan anggaran sebesar Rp 40.095.000, serta pembangunan SPAL sepanjang 40 meter dengan dana Rp 25.428.000. Angka-angka ini dinilai tidak wajar dan patut dipertanyakan,” tegas Jupri Yadi, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, proyek pembangunan Box Culvert juga menjadi sorotan. Dengan anggaran sebesar Rp 19.322.000, proyek ini dinilai tidak transparan, dan pelaksanaannya patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Jupri menegaskan bahwa LSM Tipikor mendesak Kejari Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Lawe Dua. “Kami meminta Kejari segera memanggil Kepala Desa dan memeriksa seluruh dokumen serta pelaksanaan proyek. Hal ini penting untuk kepastian hukum dan akuntabilitas penggunaan dana publik,” ujarnya.
Pihaknya juga menekankan agar kejaksaan tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat dan aktif dalam mengawal penggunaan Dana Desa, agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Lawe Dua terkait tudingan tersebut. Namun, masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
MS