
Aceh Tenggara –Liputan24jam.com
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, meminta Kapolres Aceh Tenggara segera memeriksa Kepala Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, terkait dugaan mark up (penggelembungan anggaran) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Menurut Jupri, pihaknya menemukan indikasi ketidakwajaran dalam sejumlah proyek fisik di desa tersebut yang didanai dari Dana Desa. Ia menyebutkan beberapa item kegiatan yang patut dicurigai mengandung unsur mark up anggaran.
“Contohnya, pembangunan SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah) sepanjang 100 meter dengan anggaran Rp 40.095.000, lalu ada juga pembangunan SPAL 40 meter dengan dana Rp 25.428.000. Selain itu, proyek pembangunan Box Culvert yang diklaim untuk ketahanan pangan juga menelan biaya cukup besar, yakni Rp 19.322.000,” ungkap Jupri kepada wartawan.
Ia menilai, besarnya anggaran yang digunakan tidak sebanding dengan hasil di lapangan. “Ini perlu diselidiki lebih lanjut. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
LSM Tipikor mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Aceh Tenggara, segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan tersebut. “Kami minta Kapolres serius menyikapi laporan ini dan segera memanggil serta memeriksa Kepala Desa Lawe Dua,” tutup Jupri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Lawe Dua belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
MS