Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor), Jupri Yadi R, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan sejumlah dana di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tenggara. Dugaan tersebut meliputi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi, serta Dana Non Kapitasi.
Jupri Yadi menilai, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan program yang bersumber dari dana besar tersebut. Ia juga menyoroti sikap Kepala Dinas Kesehatan, Rosita Astuti, yang dinilai terkesan acuh terhadap berbagai pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana di instansi yang dipimpinnya.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam pengelolaan dana di Dinkes, baik itu Dana BOK maupun Dana Kapitasi. Kadis terkesan tidak peduli dengan sorotan publik. Kami minta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk memeriksa Kadis Dinkes Rosita Astuti,”
tegas Jupri Yadi, Jumat (10/10/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara pada tahun anggaran 2024 mengelola beberapa sumber dana besar, di antaranya:
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK): Rp17.549.609.000
Dana JKN Kapitasi: Rp12.000.000.000
Dana JKN Non Kapitasi: Rp1.500.000.000
Jupri menambahkan, pengelolaan dana publik harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap rupiah dari uang negara wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau APH tidak mengusut tuntas kasus ini, kami dari LSM Tipikor tidak akan diam. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga masuk ke tahap pemeriksaan,”
pungkasnya.
MS
