
Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara untuk mengusut tuntas dan memanggil Kepala Desa Seri Muda kecamatan Darul Hasanah terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Jupri menilai, proyek-proyek yang dibiayai oleh Dana Desa di Desa Seri Muda patut didalami karena muncul sejumlah kejanggalan di lapangan. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan mencegah praktik penyalahgunaan anggaran negara.
“Kami minta Kajari Aceh Tenggara turun tangan mengusut proyek DD di Desa Seri Muda. Bila ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” ujar Jupri kepada awak media, Kamis (1/8/2025).
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa sangat penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. LSM Tipikor juga akan menyerahkan sejumlah dokumen dan temuan awal kepada Kejaksaan sebagai bahan awal penyelidikan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih,” pungkas Jupri.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Seri Mudah belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan pemanggilan oleh LSM Tipikor tersebut.
MS