Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk segera memeriksa pengelolaan dana yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, menduga adanya praktik penyelewengan terhadap sejumlah dana besar yang bersumber dari program kesehatan daerah. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaannya.
“Kami minta Kajari Aceh Tenggara segera memanggil dan memeriksa secara menyeluruh pengelolaan dana di Dinas Kesehatan. Kami menduga ada kejanggalan dalam realisasi anggaran tersebut,” ujar Jupri Yadi, Rabu (8/10/2025).
Adapun dana yang dipertanyakan meliputi:
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp17.549.609.000,
Dana JKN Kapitasi tahun 2024 sebesar Rp12.000.000.000, dan
Dana JKN Non Kapitalisasi tahun 2024 sebesar Rp1.500.000.000.
Menurut Jupri Yadi, jumlah dana tersebut sangat besar dan harus dikelola secara akuntabel untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat berjalan optimal.
“Dana sebesar itu seharusnya benar-benar digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tambahnya.
Jupri Yadi juga berharap agar pihak kejaksaan tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi, serta segera melakukan penyelidikan agar masyarakat mendapatkan kejelasan.
MS
