
Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Kabupaten Aceh Tenggara resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Kuta Rih, Kecamatan Babussalam, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Laporan tersebut menyeret nama Kepala Desa Kuta Rih yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dugaan penyalahgunaan anggaran muncul setelah hasil temuan lapangan dan laporan masyarakat menyebut adanya ketidaksesuaian realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
“Dana Desa yang seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru diduga diselewengkan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Hal ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” ungkap Ketua LSM Tipikor dalam keterangannya.
Beberapa kegiatan anggaran yang disoroti antara lain:
Belanja pakaian dinas/atribut sebesar Rp.16.000.000
Pengadaan mobiler kantor Rp20.750.000
Posyandu Kute Rp36.295.000
Pencegahan stunting tingkat kute Rp.79.700.000
Pembangunan rabat beton 400 meter Rp.199,394.000
Normalisasi parit kute Rp.15.150.000
Penerangan lampu jalan kute Rp.27.600.000
Pembangunan MCK rumah tangga miskin Rp.94.100.000
Penyelenggaraan siskamling kute Rp.30.014.000
Pengadaan peralatan PKK kute Rp.24.500.000
Pengadaan bibit pertanian Rp.199.236.000
Menurut LSM Tipikor, sejumlah pos anggaran tersebut diduga kuat mengalami mark up dan rekayasa, serta tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ketua LSM Tipikor juga menegaskan bahwa langkah pelaporan ini didasari oleh sejumlah payung hukum, di antaranya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pelaporan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum di Bumi Sepakat Segenep. Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan oleh praktik korupsi yang dilakukan oknum pejabat desa,” tambahnya.
Hingga kini, laporan tersebut sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
MS