
Aceh Tenggara –Liputan24jam.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendesak Kapolda Aceh yang baru dilantik, Brigjen Marzuki Ali Basyah, untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik korupsi pada pengadaan snack di Kantor Bupati Aceh Tenggara.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, menyebutkan bahwa indikasi kecurangan dalam pengadaan snack tersebut diduga sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Menurutnya, terdapat dugaan kuat adanya mark up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami minta Kapolda Aceh yang baru, Brigjen Marzuki Ali Basyah, agar serius mengusut pengadaan snack di Kantor Bupati Aceh Tenggara. Dugaan praktik mark up ini jelas merugikan rakyat, sehingga harus ada tindakan tegas,” ujar Jupri Yadi dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal dan mendukung penuh proses hukum apabila aparat penegak hukum benar-benar menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
“Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Dari 2022 sampai 2024, ada indikasi permainan anggaran di balik pengadaan snack itu. Kami yakin ada unsur korupsi yang harus dibongkar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di Kantor Bupati Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut.
MS