
Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor meminta Bapak Kepala Dinas Pendidikan Aceh , untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Lawe Alas desa Kute Lubang indah di duga lulus P3K di sekolah Sma 1 Lawe Alas oknum tersebut diduga bernama Hapani
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi.R mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi seorang Kepala Desa di wilayah tersebut juga baru saja lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurutnya, kondisi ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Seorang pejabat publik dilarang merangkap jabatan sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai regulasi. Misalnya Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 dan Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014,” Tegas Jupri Yadi.R
Ia menambahkan, pihaknya menunggu ketegasan Pemerintah Aceh Bapak Mujakir Manaf sebagai Gubunur Aceh dalam menyikapi masalah tersebut. “Kami minta kejelasan dan langkah nyata dari kapala Dinas Pendidikan Aceh, agar aturan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk di kemudian hari,” tambahnya.
LSM Tipikor juga menegaskan siap mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat tegas Nya.
MS