Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Kutacane-Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R., mendesak Inspektorat Aceh Tenggara segera mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan anggaran di Desa Lawe Akhum Kecamatan Deleng Pokhison. Desakan ini muncul setelah pihaknya menemukan berbagai kekurangan dan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.jum’at 05/12/2025
Jupri menjelaskan bahwa pada proyek pembangunan saluran irigasi, terdapat sejumlah kekurangan signifikan, di antaranya:
Volume saluran diduga berkurang sekitar 6 meter,
Kedalaman pondasi tidak sesuai dengan perencanaan,
Ketebalan bangunan irigasi dinilai tidak memenuhi standar.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi Posyandu yang disebutnya dalam keadaan berantakan dan tidak terurus, meskipun ada alokasi anggaran untuk fasilitas tersebut.
Temuan lain yang disampaikan adalah terkait penyaluran BLT Dana Desa, di mana hanya terdapat satu orang penerima selama satu tahun dengan total bantuan Rp 1.500.000, yang dinilai tidak wajar dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Jupri meminta Inspektorat untuk bersikap tegas dan transparan dalam memeriksa serta mengungkap hasil pemeriksaan, demi memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
MS
