
Aceh Tenggara –Liputan24jam.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor meminta Bupati Aceh Tenggara, H. Muhamad Salim Fakhri, untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Terutung Payung Hulu.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi seorang Kepala Desa di wilayah tersebut juga baru saja lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurutnya, kondisi ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Seorang pejabat publik dilarang merangkap jabatan sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai regulasi. Misalnya Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 dan Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Jupri Yadi.
Ia menambahkan, pihaknya menunggu ketegasan Bupati Aceh Tenggara dalam menyikapi masalah tersebut. “Kami minta kejelasan dan langkah nyata dari Bupati, agar aturan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk di kemudian hari,” tambahnya.
LSM Tipikor juga menegaskan siap mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
MS