
Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Korek, Irwansyah, melakukan pertemuan resmi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Tenggara guna mengklarifikasi dugaan pengutipan uang seragam di SMK Negeri 1 Kutacane. Dugaan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, khususnya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Dalam pertemuan itu, Irwansyah menyoroti pungutan sebesar Rp770.000 yang dibebankan kepada siswa baru dengan dalih sebagai “sumbangan seragam.” Ia menyebut praktik tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tertanggal 25 Juni 2025, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan, gratifikasi, dan sumbangan yang bersifat memaksa dalam proses PPDB.
“Kami menilai ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Kami mendesak agar Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Kutacane segera dicopot dan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Irwansyah.
Menanggapi hal itu, Kacabdin Aceh Tenggara menyatakan komitmennya untuk menindak tegas bawahan yang tidak beretika.
“Kita sebagai tenaga pendidik harus menjadi contoh dalam menjaga etika dan moral. Jika ada pelanggaran, saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kacabdin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan kepala sekolah, komite sekolah, dan pihak kesiswaan. Dalam rapat tersebut disebutkan bahwa pengutipan uang seragam merupakan hasil kesepakatan bersama wali murid dan bersifat sukarela. Namun, ia mengakui bahwa dokumentasi pendukung seperti berita acara lengkap dan bukti daftar hadir wali murid belum tersedia sepenuhnya.
“Justru itu, kita perintahkan pihak sekolah untuk segera melengkapi bukti kesepakatan tersebut,” tambahnya.
Kacabdin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan pihak sekolah, rapat wali murid dilaksanakan sekitar tanggal 20 Juni 2025. Padahal, Surat Edaran Gubernur sudah terbit sejak 16 Juni 2025.
“Artinya ada ketidaksesuaian waktu yang perlu dikaji lebih dalam,” jelasnya.
Pihak sekolah sendiri tetap bersikukuh bahwa dana yang dikutip merupakan sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib. Namun, LSM Korek menilai alasan tersebut tidak dapat diterima karena tidak adanya transparansi serta indikasi tekanan terhadap wali murid dalam prosesnya.
“Sangat jelas terdapat kekeliruan. Ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap edaran Gubernur Aceh,” ungkap Irwansyah menanggapi klaim pihak sekolah.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik luas. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Dinas Pendidikan Aceh maupun pihak berwenang lainnya, guna memastikan aturan ditegakkan dan hak-hak siswa dilindungi dari praktik pungli yang dibungkus dengan istilah “sumbangan.”
MS