Aceh Tenggara| Liputan24jam.com— Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) menduga adanya praktik korupsi di RSUD H. Sahuddin Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Dugaan tersebut terkait belum dibayarkannya jasa Tenaga Pelayan Masyarakat (TPM) dan jasa Dokter dan dokter spesialis selama empat bulan pada tahun 2025.
Ketua LP2iM, Sopian Desky, SH, menyebutkan bahwa gaji TPM dan Dokter dan dokter spesialis sejak bulan April, Mei, Juni Dan Desember 2025 belum dibayarkan oleh pihak RSUD H. Sahuddin Kutacane.
“RSUD Sahuddin memperkerjakan sebanyak 519 tenaga TPM dan 25 dokter dan Dokter spesialis. Jika dikalkulasikan secara Anggaran, total gaji yang belum dibayarkan tersebut mencapai Nilai Miliaran rupiah. Kami menduga kuat uang tersebut telah diselewengkan oleh oknum petinggi RSUD untuk kepentingan pribadinya ujar “,Sopian Desky.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum dan pidana, karena hak tenaga medis dan tenaga pelayanan masyarakat tidak dibayarkan tepat waktu, padahal dana tersebut sudah tersedia.
Sopian juga menegaskan bahwa pihak BPJS Kesehatan setiap bulan telah melakukan pembayaran klaim, termasuk jasa tenaga medis dan obat-obatan. Namun hingga kini, gaji TPM ,Dokter dan dokter spesialis justru belum diterima.
“Kalau BPJS sudah membayar setiap bulan, lalu ke mana dana gaji TPM dan dokter itu? Ini yang menjadi pertanyaan besar dan patut diusut oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris RSUD H. Sahuddin Kutacane, Hermansyah, membenarkan bahwa gaji TPM dan dokter spesialis tahun 2025 memang belum dibayarkan selama empat bulan. Ia menjelaskan bahwa untuk bulan Desember 2025, pihak rumah sakit belum mengajukan klaim ke BPJS.
“Memang benar, gaji TPM dan dokter spesialis belum dibayarkan. Untuk bulan Desember 2025, klaim BPJS belum kami ajukan. Insyaallah akan segera kami bayarkan,” ujar Hermansyah.
Ia juga menambahkan bahwa sistem pembayaran TPM berdasarkan klaim BPJS tergantung pada jumlah pasien yang ditangani, sehingga nominal gaji TPM bersifat variatif.
Meski demikian, LP2iM tetap mendesak agar pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan keuangan RSUD H. Sahuddin Kutacane.
“Ini menyangkut hak ratusan tenaga kesehatan dan pelayanan publik. Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan penggelapan dana yang merugikan banyak pihak,” tutup Sopian Desky.
MS
