Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Lembaga Potensi Pengembangan Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara menduga adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran makan minum (Mamin) dan perjalanan dinas (Perdin) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara tahun 2024 dan 2023. Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LP2IM, Sopian Desky, S.H, Sabtu (08/11).
Sopian menilai, pengelolaan dana yang nilainya Sangat besar mencapai miliaran rupiah itu terindikasi kuat terjadi penyimpangan.dengan Jumlah pegawai dilingkup sekretariat daerah hanya sekitar 200 orang jika dikalkulasikan dengan harga nasi Rp. 20.0000 perkotak. Berarti perharinya hanya menghabiskan anggaran 4 juta rupiah biaya pembelanjaan makan minum.dan untuk biaya makan minum jamuan tamu perlu diselusuri berapa kali tamu-tamu dari luar kota yang datang dan berapa harga satuan makan minum yang diberikan? Dan untuk perjalanan dinas sekdakab terkait tiketing dan Hotel penginapan perlu diselusuri karna hal ini rentan adanya permainan harga dengan pihak biro jasa travel dan Hotel.
“Kami mencium adanya indikasi kuat praktik korupsi dalam pengelolaan dana Mamin dan Perdin di lingkungan Setdakab.kami minta adanya tindakan hukum atas dugaan tersebut.’tegas Sopian.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. LP2IM menilai, pihak Sekdakab Aceh Tenggara justru menutup diri terhadap permintaan publik untuk membuka rincian penggunaan anggaran.
Ia mengingatkan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta PP Nomor 61 Tahun 2010 dan PP Nomor 6 Tahun 2023, secara tegas mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk membuka akses publik terhadap informasi keuangan.
Rincian Anggaran Tahun 2024
Berdasarkan data yang diperoleh LP2IM, pos anggaran di lingkungan Setdakab Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 mencatat nilai fantastis, di antaranya:
• Belanja makan dan minum jamuan tamu: Rp220.000.000
• Belanja makan dan minum jamuan tamu: Rp800.000.000
• Belanja makan dan minum jamuan tamu: Rp940.000.000
• Belanja makan dan minum jamuan tamu: Rp470.000.000
• Belanja makan dan minum rapat: Rp14.000.000
• Belanja makan dan minum rapat: Rp206.150.000
• Belanja makan dan minum jamuan tamu: Rp1.487.095.000
Sementara itu, untuk anggaran perjalanan dinas tercatat:
• Perjalanan dinas biasa: Rp40.000.000
• Perjalanan dinas dalam kota: Rp30.000.000
• Perjalanan dinas biasa: Rp3.000.000.000
• Perjalanan dinas dalam kota: Rp200.000.000
• Perjalanan dinas biasa: Rp268.000.000
“Anggaran sebesar ini jelas harus sesuai dengan pengunaannya secara jelas mengingat ini adalah uang rakyat.pengawasan yang ketat dan keterbukaan publik sangat diperlukan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, tidak ada transparansi anggaran,” tambah Sopian.
LP2iM pun mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Ditkrimsus Polda Aceh untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan ini.
“Pencuri uang rakyat jangan dilindungi. Demi terciptanya pemerintahan bersih dan berkeadilan, kami minta Kajati dan Ditkrimsus segera turun tangan,” pungkasnya.
Sopian juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu serta menutup kebocoran anggaran melalui sistem digitalisasi pemerintahan. Menurutnya, komitmen itu harus didukung oleh seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat di daerah
MS
