Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Dugaan permainan dalam proses kelulusan tenaga P3K paruh waktu di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara kembali mencuat. Hal ini dipicu oleh munculnya nama berinisial DKP, yang menurut sejumlah honorer BPBD, tidak pernah terlihat aktif berdinas maupun turun ke lapangan saat terjadi bencana. Kamis, 4/12/2025
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai keabsahan dan transparansi proses seleksi yang membuat DKP lulus sebagai P3K paruh waktu.
Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Kepala BPBD memberikan klarifikasi resmi atas dugaan kejanggalan tersebut.
“Banyak honorer mempertanyakan dasar kelulusan DKP. Bahkan di kantor pun yang bersangkutan jarang terlihat,” ujar M. Saleh.
LIRA bersama LSM Tipikor menduga adanya kemungkinan keterlibatan oknum internal dalam proses seleksi, terlebih karena beredar informasi bahwa orang tua DKP merupakan salah satu Kasi di BPBD. Dugaan nepotisme inilah yang menjadi alasan kedua lembaga tersebut melakukan penelusuran lebih jauh.
Saat dikonfirmasi media, Sekretaris BPBD Aceh Tenggara membenarkan bahwa DKP pernah menjalani masa bakti di instansi tersebut, yang menurutnya menjadi dasar kelulusan sebagai P3K paruh waktu.
“Kalau rezeki orang, tidak bisa kita atur,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp kepada wartawan.
Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab secara detail terkait keluhan para honorer mengenai absensi DKP dalam kegiatan dinas maupun penanganan bencana.
Fakta integritas adalah pernyataan tertulis yang berisi komitmen seseorang atau organisasi untuk bekerja secara jujur, transparan, dan akuntabel, serta berjanji untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dokumen ini sering menjadi syarat dalam berbagai urusan administrasi, baik di sektor publik maupun swasta, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kepercayaan publik.
Pakta integritas terkait honorer bodong (fiktif atau palsu) berfungsi sebagai pernyataan resmi dari pejabat atau individu yang terlibat dalam proses rekrutmen atau pendataan untuk menjamin keaslian data dan kesediaan menerima sanksi hukum jika terbukti melakukan pemalsuan.
Sampai saat ini, BPBD Aceh Tenggara belum mengeluarkan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang. LIRA dan LSM Tipikor menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini, guna memastikan proses seleksi P3K dilakukan secara transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun.
MS
