Karo|Liputan24jam.com
Diduga Mapolres Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara Bungkam alias tutup mata dan di duga telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Pasal 303 Ayat 2:” Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau terpenuhinya suatu tata-cara.” Rabu, 14/05/2025
Walaupun berulang kali muncul di berbagai Media Pemberitaan, Judi Tembak ikan-ikan tetap saja semakin merebak, Pasalnya hingga saat ini di berbagai titik judi tersebut masih aktif tanpa ada sentuhan dari pihak Penegak Hukum.
Sebelumnya Pemberitaan judi tembak ikan-ikan sudah terbit di media ini, diduga Bandar judi kebal hukum membuat judi tersebut tetap saja beroperasi hingga saat ini bahkan semakin ganas.
Kasi Humas Polres Kabupaten Karo saat di konfirmasi awak media ini hingga Viral tidak memberikan tanggapannya samasekali dan menjadi sorotan.
Di Minta Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara IRJEND.WHISNU HERMAWAN FEBRUANTO untuk menangkap bandar judi di kabupaten karo, karena kami menduga Polres kabupaten Karo Bungkam dan diduga terima Upeti Pak.
( Redaksi )