
BINJAI ( SUMUT ) – Lagi terkait tidak masuknya Retribusi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) kota Binjai dari sektor Persetujuan Bangunan dan Gedung ( PBG ) sebelumnya SIMB melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( DisPerkim ) kota Binjai terjadi dalam pembangunan gedung permanen Lembaga Pendidikan STAIS di Jalan Ir.H.Juanda Kecamatan Binjai Timur,Binjai.
Keterangan yang dihimpun Wartawan,Minggu (04/05/2025) dari berbagai sumber di lapangan menjelaskan,bangunan permanen gedung STAIS Binjai ini dibangun beberapa tingkat,bahkan disebutkan warga sekitar bangunan tersebut sudah masuk ke paret umum dengan cor permanen,ujar seorang warga.
Bahkan bangunan yang dipantau sudah dikerjakan sekitar 75 persen tersebut ternyata tidak memiliki ijin PBG yang direkomendasikan melalui DisPerkim Binjai untuk diteruskan ke Dinas PMPPTSP kota Binjai.
Tidak adanya ijin atau rekomendasi PBG dari DisPerkim Binjai tersebut,dibenarkan oleh Kabid Pembinaan dan Penataan Bangunan DisPerkim Binjai Gloria,MPd ketika dikonfirmasi Wartawan via Wa.
Pihak DisPerkim Binjai juga memberikan peringatan kepada pihak pemilik bangunan STAIS Binjai,apalagi diduga lahan bangunan tersebut eks PTPN,sehingga dasar permohonan PBG tentunya harus ada alas haknya,jelas Kabid Gloria.
Sementara itu pihak pemilik bangunan tanpa PBG tersebut ( STAIS ) belum berhasil dikonfirmasi Wartawan.Dan menurut sumber,Ketua Yayasan STAIS selaku pemilik bangunan disebut-sebut mantan anggota DPRD Sumut.Dan warga meminta agar Pemko bertindak tegas demi tegaknya Peraturan dan demi tercapainya PAD Kota Binjai yang kerap tidak tercapai target.
Reporter : IS