Langkat-Liputan24jam.com
Aqua di sorot usai viral Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terekam dalam platfon Media Sosial seperti YouTube, Facebook dll saat melakukan inspeksi mendadak di salah satu pabrik Aqua karena ternyata bersumber dari sumur pompa (Bor) dalam dan bukan dari mata air hingga kini menjadi perbincangan warga Langkat. Jum’at (24/10/2025)
Karena dalam vidio yang viral terlihat gubernur tersebut menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pengambilan air dalam skala besar dan menyoroti praktik industri semacam itu dengan perubahan tata air dan munculnya bencana ekologis di wilayah sekitar.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) A.A. sekaligus pemerhati dampak lingkungan Ibnu kepada wartawan mengatakan meminta Pemerintah Kabupaten Langkat khusunya Dinas perindustrian dan perdagangan serta pihak-pihak terkait lainnya sampai ke tingkat Propsu maupun pusat segera melakukan investigasi ke pabrik Aqua PT Tirta Investama yang berlokasi di Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat karena selama ini juga melakukan aktivitasnya dari air sumur pompa (Bor) dalam dan apakah telah sesuai standart lingkungan.
Diketahui jika lokasi pabrik Aqua di Sei Bingai mulai beroperasi dari tahun 2015 yang lokasinya bukan kawasan pengunungan serta lahan sangat datar dan diduga sebagian lahan pabrik awalnya juga di bangun di atas alih fungsi lahan pertanian sawah irigasi.
Jadi tidak heran bagi masyakarat di sana jika selama ini selalu merasakan kebanjiran di saat musim hujan dan merasakan keringan di saat musim kemarau.
Tentunya wajar jika pemerintah melakukan investigasi serius agar masyarakat mendapatkan jawaban apakah ada dampak lingkungan dan manfaat bagi masyakarat sekitar semenjak pabrik tersebut beroperasi serta mengkaji ulang lebar badan angkutan mobil box apakah sesuai standart yang semestinya dalam melakukan aktivitas muatan produk Aqua dari PT Tirta Investama yang melintas di jalan kabupaten bahkan hal-hal lainnya.
Diharapkan pula agar Badan Perlindungan Konsumen Nasional juga harus bergerak cepat karena apabila benar air tersebut berasal dari sumur bor namun diklaim sebagai air pegunungan, maka hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf f, yang melarang pelaku usaha memberikan keterangan atau label yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,”. Ujar Ketua DPW AJAK mengakhiri
( Redaksi )
