Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Kasus memilukan kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang ayah berinisial SPJ (34) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dan memiliki keterbatasan fisik. Perbuatan bejat itu baru terungkap setelah bibik korban curiga terhadap kondisi fisik dan perilaku anak tersebut.
Menurut keterangan YN (45), bibi korban, kejadian itu terungkap saat korban mengeluh kesakitan. Ia kemudian membawa sang keponakan ke klinik terdekat untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban telah menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.
“Awalnya saya hanya curiga karena anak itu sering tampak murung dan mengeluh sakit. Setelah dibawa ke klinik, barulah terbongkar semuanya. Saya sangat terpukul,” ungkap YN kepada awak media, Rabu (5/11).
Namun, bukannya menyesali perbuatannya, pelaku justru kembali menganiaya korban setelah mengetahui aksinya terbongkar. Pelaku disebut menendang dan membanting benda ke arah anak tersebut hingga mengalami luka dan trauma mendalam.
Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersebut kini mendesak pihak kepolisian menindak tegas dan menghukum pelaku seberat-beratnya, mengingat korban masih anak di bawah umur dan memiliki keterbatasan fisik.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, tidak ada ampun bagi orang yang tega mencabuli darah dagingnya sendiri,” tegas YN dengan nada geram.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak Polres Aceh Tenggara, dan diharapkan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai dasar hukum, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 80 disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga menimbulkan luka, penderitaan, atau trauma, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, pidana dapat ditingkatkan lebih berat.”
Masyarakat Aceh Tenggara berharap kasus ini menjadi pelajaran berat bagi semua pihak agar lebih menjaga dan melindungi anak-anak, terutama yang memiliki keterbatasan fisik, dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
MS
