
Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Desa Wisata Lombok yang menyeret Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021, hingga kini masih mangkrak di Polda Aceh. Padahal, kasus ini telah lama dilaporkan, namun belum ada pemanggilan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.
Informasi yang berkembang menyebutkan, setiap desa di Kabupaten Aceh Tenggara diwajibkan menyetor Rp25 juta kepada oknum APDESI dengan dalih kegiatan Desa Wisata ke Lombok. Dari total 385 desa, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan mencapai miliaran rupiah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala desa dan ketua BPK desa dengan jumlah sekitar 650 orang, meski sebagian di antaranya tidak ikut serta. Panitia penyelenggara berdalih bahwa program ini merupakan bagian dari kegiatan desa wisata, namun hingga kini hasil dari kegiatan tersebut tidak jelas dan menuai sorotan publik.
Ketua LSM Penjara, Gegoh Selian, mendesak Kapolda Aceh yang baru dilantik, Brigjen Marzuki Ali Basyah, untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi bimtek Lombok ini. Ia menilai kasus tersebut terkesan didiamkan alias mangkrak di Polda Aceh.
“Nilai yang diduga dikorupsi dalam bimtek Lombok cukup besar. Kami minta Kapolda Aceh segera mengusut tuntas agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Gegoh Selian.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk kegiatan fiktif atau perjalanan yang tidak memberikan manfaat nyata.
MS