Kampar – Warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan 13 Koto Kampar, Kabupaten Kampar, kembali angkat suara terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2019 hingga 2025. Mereka menilai kepemimpinan Kepala Desa Zulfa Alwi dan Sekretaris Desa Rafika tidak menjalankan prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dugaan tersebut disampaikan masyarakat kepada pewarta pada Kamis (26/3/2026). Warga menyebut bahwa sejumlah program desa, termasuk penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),
pengadaan serai wangi tahun 2019, kegiatan ketahanan pangan, hingga perawatan lapangan sepak bola di Dusun 2, tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
“Penunjukan TPK terkesan sepihak dan tidak melalui musyawarah. Bahkan melibatkan keluarga, termasuk ayah Sekdes. Ini sudah tidak sehat,” ujar salah seorang warga.
Serai wangi 2019 diduga dijual tanpa laporan
Masyarakat juga mempertanyakan transparansi hasil penjualan serai wangi tahun 2019. Menurut warga, tanaman tersebut telah dijual, namun hingga saat ini tidak ada laporan resmi mengenai jumlah hasil panen, jumlah uang yang diterima desa, maupun penggunaannya.
“Kami tidak pernah diberi tahu berapa hasilnya. Tidak ada papan informasi, tidak ada laporan, semuanya tertutup,” tambah warga lainnya.
Program ketahanan pangan & lapangan desa juga disorot
Tidak hanya itu, program ketahanan pangan berupa pengelolaan ikan juga dinilai tidak jelas.
Lapangan sepak bola desa yang disebut-sebut menerima anggaran perawatan bahkan sudah tiga tahun tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak dirawat.
“Lapangan bola tidak bisa dipakai. Kalau memang ada anggaran, ke mana dan berapa yang digunakan?” tanya masyarakat.
Perdes SKT juga dipertanyakan
Masyarakat turut meminta kejelasan mengenai Perdes yang mengatur biaya Surat Keterangan Tanah (SKT). Mereka menilai peraturan tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada warga yang membutuhkan layanan administrasi pertanahan.
Sebelumnya, kekesalan warga pernah memuncak hingga kantor desa dikunci sebagai bentuk protes terhadap kinerja pemerintah desa.
Landasan Hukum yang Menjadi Rujukan Masyarakat
Dugaan
ketidaktransparanan tersebut mengacu pada sejumlah aturan resmi negara, antara lain:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 24: Pemerintahan desa wajib menjalankan asas transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 26 ayat (4): Kades wajib menyediakan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Pasal 82: Masyarakat berhak mendapatkan informasi dan melakukan pengawasan.
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
3.
Pasal 2 – 3: Keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Pasal 39: Penetapan TPK wajib melalui musyawarah desa.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 11: Pemerintah desa wajib mengumumkan informasi anggaran dan program secara berkala.
4. PP No. 11 Tahun 2019
Pasal 48 – 51: Kepala Desa wajib menyediakan informasi APBDes di ruang publik.
5. UU Tipikor No. 31/1999 jo. 20/2001
Jika ditemukan penyalahgunaan atau kerugian negara:
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang → penjara 1–20 tahun
Pasal 2: Korupsi yang merugikan negara → penjara 4–20 tahun
Harapan Warga: Aparat Diminta Turun Memeriksa
Warga menegaskan bahwa aspirasi ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa yang bersumber dari uang negara.
“Kami berharap persoalan ini diperiksa secara serius. Semua laporan dan penggunaan dana harus dibuka agar jelas bagi masyarakat,” tegas warga.
Masyarakat Desa Tanjung Alai berharap pemberitaan ini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit serta pemeriksaan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
