Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setdakab Aceh Tenggara, Roni Desky, mendapat sorotan publik usai menolak melayani wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait penggunaan anggaran tanpa wadah atau organisasi resmi.
Penolakan itu dialami seorang jurnalis media Liputan24jam ketika meminta klarifikasi mengenai penggunaan anggaran makan-minum, kegiatan kunjungan kerja ASN, hingga jamuan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut keterangan jurnalis, Roni Desky menyampaikan bahwa konfirmasi hanya bisa dilakukan bila wartawan membawa surat resmi dari organisasi pers yang ditandatangani ketua serta disetujui Sekdakab.
“Kalau mau konfirmasi, masukkan surat resmi dari organisasi yang ditandatangani ketua. Kalau sudah disetujui Sekdakab, baru saya jawab,” ujar Roni di hadapan wartawan.
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik. Pasalnya, kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kedua regulasi tersebut menegaskan hak setiap orang, termasuk jurnalis, untuk memperoleh informasi dari badan publik demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, aturan mengenai keterbukaan anggaran juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah dan Masyarakat menegaskan pentingnya akses publik terhadap anggaran negara.
Para pengamat menilai, pembatasan informasi dengan alasan wadah organisasi tidak hanya menghambat kerja pers, tetapi juga menimbulkan dugaan adanya penyelewengan anggaran. “Masyarakat harus mengetahui anggaran pemerintah karena uang dalam APBN maupun APBD berasal dari rakyat. Jika akses informasi ditutup, justru rawan menimbulkan praktik penyalahgunaan dan korupsi,” ungkap salah seorang pemerhati kebijakan publik di Kutacane.
Bahkan, beberapa pihak menduga sikap Kabag Umum bisa menjadi indikasi adanya praktik korupsi dengan nilai mencapai miliaran rupiah di lingkup Setdakab Aceh Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Kabag Umum tersebut.
MS
