Berau, Liputan24jam – Izin Pembangunan Resort Pratasaba kampung payung-payung kecamatan Maratua kabupaten Berau kalimantan Timut,menjadi perbincangan Masyarakat Maratua.resort yang berdiri sudah delapan (8) tahun yang sampai saat ini masih melakukan kegiatan yang diduga belum memiliki izin lengkap, diantaranya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dll.
Pada saat Awak media menyambangi kepala Kampung,sampai dimana perizinan Resort pratasaba yang bernuansa bangunan di atas bibir pantai laut pulau maratua. sampai saat ini belum mengetahui, legalitas pembangunan apakah sudah lengkap izinnya,”Rico kepala kampung Payung-Payung.
PT.PRATASABA ASTA ASTAMA perusahaan yang menaungi resort pratasaba tersebut sudah melakukan kegiatan selama delapan(8)tahun tanpa ada teguran dari pihak Dinas terkait dan Aparat penegak hukum(APH).
Karyawan resort pratasaba,kalau saya tidak tahu secara detail mengenai izin karena saya hanya sebagai leader/pimpinan karyawan.kalau mau lebih jelasnya bisa langsung menghubungi Pak Eeng tim legalnya diTanjung Redeb-Berau.soalnya ada juga dari oknum TNI yang ikut backup resort pratasaba,nnt saya kasih nomernya takut nanti ada salah kata,”pungkas Muin Pimpinan karyawan resort pratasaba.

Masyarakat disekitar yang tidak mau disebutkan namanya,hanya ada dua(2) resort sepengetahuan saya yang memiliki izin lengkap.diantaranya GrandNirwana danParadice,dari awal pembangunan resort pratasaba saya tidak mengetahui persis terkait izinnya.sudah berjalan kurang lebih delapan(8)tahun berdirinya resort pratasaba belum melihat jelas apa dan bagaimana kontribusinya kepada Masyarakat disekitar.sedangkan perahu Masyarakat Nelayan yang mendekati resort tersebut dilarang dan diusir oleh pekerja resort pratasaba.
Sampai Tim awak media diTanjung Redeb-Berau,lang
sung menghubungi Pak Eeng melalui via whatsapp untuk mempertanyakan terkait perizinan resort pratasaba.Beliau menjawab dengan nada yang marah,kamu tidak punya wewenang untuk bertanya.kalau mau tanya izinnya silahkan keDinas KKP dan Dinas Pariwisata,”pungkas Eeng salah satu tim legal resort pratasaba.
Dalam bentuk Mengurus perizinan resort pantai di Indonesia melibatkan beberapa izin utama seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha Pariwisata (TDUP), dan izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL), serta izin teknis seperti IMB/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan jika berada di wilayah pesisir atau memanfaatkan air laut, ada persyaratan khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seperti Izin Lokasi di Laut. Prosesnya terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, yang dimulai dari pendaftaran akun OSS, pengajuan NIB, hingga pemenuhan komitmen izin usaha pariwisata dan lingkungan, dengan pengajuan ke Dinas terkait seperti DPMPTSP dan Dinas Pariwisata.
Publik meminta APH (aparat penegak hukum) segera menginvestigasi dan menindak tegas jika ada dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha resort diMaratua yang tidak memiliki izin dipulau Maratua serta dapat dikenakan sanksi berat seperti pembatasan operasional hingga pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga penutupan paksa, berdasarkan aturan Perizinan Berbasis Risiko (PP 5/2021) dan UU Bangunan Gedung, karena setiap usaha wisata dan bangunan wajib memiliki izin yang sesuai (OSS, IMB, dll.) agar tidak dianggap ilegal dan merugikan Publik dan lingkungan.
Tim Redaksi.
