
BINJAI ( SUMUT ) – Bangunan permanen berlantai tiga gedung Yayasan STAIS di Jalan A.Raiman Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur kota Binjai diminta sejumlah pihak dan sumber warga untuk segera dibongkar karena tidak punya ijin atau rekomendasi PBG dari Disperkim kota Binjai.
Pantauan Wartawan,Kamis (22/05/2025) bangunan tersebut sudah hampir rampung sekitar 80 persen,dan pondasi bangunan tersebut terlalu rapat ke paret umum.
Parahnya lagi ternyata bangunan tersebut tidak mempunyai ijin atau rekomendasi dari Disperkim Binjai untuk PBG nya sebagai pengganti SIMBG,sehingga kesannya pemilik bangunan atau Yayasan STAIS tersebut merasa kebal peraturan dan Kebal Hukum.
Terkait tidak adanya PBG bangunan gedung STAIS Binjai tersebut,dibenarkan oleh Kabid Pembinaan dan Penataan Bangunan Disperkim Binjai Gloria,MPd ketika dikonfirmasi Wartawan di kantornya.
Bahkan Kabid Gloria,M.Pd mengakui pihak pengelola STAIS sudah sempat mengajukan untuk proses PBG gedung tersebut,namun ditolak karena alas Hak bangunan tersebut tidak jelas sehingga pihak tidak berani memprosesnya,ujarnya serius.
Sementara itu pihak Yayasan STAIS belum berhasil dikonfirmasi beberapa kali.
Reporter : PB/IS.