
BINJAI (SUMUT)- Ibrahim Bazhier resmi melaporkan seorang perempuan bernama Ainis, pemilik akun media sosial @nissa_aull17, ke pihak kepolisian polres binjai atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat setelah Ainis mempublikasikan konten yang memuat tuduhan tidak berdasar dan berbau fitnah, yang mencemarkan nama baik serta menjatuhkan martabat Ibrahim di hadapan publik.
> “Unggahan yang dibuat oleh akun tersebut sangat merugikan saya secara pribadi dan sosial. Saya merasa dipermalukan, dilecehkan secara terbuka, dan kehormatan saya benar-benar tercoreng,” ungkap Ibrahim saat dikonfirmasi.
Konten yang diunggah oleh akun @nissa_aull17 dinilai telah melanggar ketentuan hukum Tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan menyebarkan konten berisi pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
> “Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan memberi efek jera kepada siapa pun yang dengan mudahnya menggunakan media sosial untuk merusak nama baik orang lain. Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk saling membangun, bukan menjatuhkan,” tambahnya.
Ibrahim juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, apalagi jika mengandung unsur ujaran kebencian atau fitnah.
Saat ini, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian polres binjai untuk proses hukum lebih lanjut.(IS)