Pakpak Bharat| Liputan24jam.com
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Jurnalis Anti Korupsi ( DPP LSM AJAK ) Minta Polres Pakpak Bharat Periksa Oknum Kepala Desa Mungkur perihal Penggunaan ADD/DD TA 2023-2024 Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat propinsi Sumatera Utara terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran, Senin, 26/05/2025
Pasalnya, Oknum Kepala Desa Berinisial SP saat di konfirmasi melalui Whatsappnya di nomor +62 813-6092-XXXX Pada hari Rabu 21 Mei 2025 lalu yang sempat muncul ke Permukaan namun tak ada jawaban darinya.
Dugaan Anggaran Pemberdayaan Masyarakat di item kegiatan Pengadaan Pupuk NPK, Bibit Jagung ,racun rumput dan beberapa item lainnya, hingga saat ini Oknum Kades berinisial SP tersebut di nilai Bungkam.
Dugaan tersebut menimbulkan Pertanyaan DPP LSM AJAK, mengapa Oknum Kepala Desa tidak transparan kepada tim dari awak media, Apakah ada yang di tutup-tutupi oleh Oknum Kepala Desa ,kuat dugaan belanja barang dan jasa Desa Mungkur tidak sesuai di SPJ degan fakta yang sebenarnya .
Ketua Umum DPP LSM AJAK SONI SH, MH menduga kuat adanya Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Mungkur Tahun 2023-2024, Soni menegaskan meminta Polres Pakpak Bharat untuk memeriksa dugaan tersebut.
“Saya meminta Polres Pakpak Bharat memeriksa Penggunaan Dana Desa Mungkur, karena kami dari DPP LSM AJAK menduga kuat adanya Penyimpanga.” Tandas Soni
Hingga saat ini SP Oknum Kades belum memberikan jawaban terkait Permasalahan tersebut, SONI Menduga SP menyalahi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang di mana Oknum Kades di nilai tidak transparan.
( Redaksi )