Aceh Tenggara|liputan24jam.com
SELASA 3 Juni 2025 sekretaris DPC GABPKIN Aceh Tenggara Amrun Selian, S.T Meyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Provinsi Aceh, untuk melaporakan Kepala Dinas PUPR dan KUPBJ Aceh Tenggara, yang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Jum’at, 06/06/2025
Sesuai dengan Pasal 75 “Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Penghentian sementara proses pengadaan;
c. Pengakhiran kontrak/pengadaan;
d. Pencantuman dalam daftar hitam; dan/atau
e. Ganti rugi”
Junto Pasal 80 “Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam peraturan Presiden ini dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” (red PePres nomor 12 tahun 2021)
Tandasnya, Amrun, S.T juga mengatakan ke awak media LIPUTAN24JAM “bahwa secara administrasi telah kita tempuh, dengan mengirimkan surat kepada dinas PUPR dan KUPBJ Aceh Tenggara bahwa ada perinsip dan etika pengadaan yang dilanggar, yang sifat nya sangat fundamental dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 dan diperjelas lagi di perlem nomor 12 tahun 2021 serta dipertegas lagi dengan SE nomor 5 tahun 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia Dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Amrun S.T juga menambahkan secara seseluruhan regulasi tersebut normativnya membolehkan penambahan persyaratan dalam pengadaan barang dan jasa, namun tidak boleh melanggar prinsip dan etika pengadaan itu sendiri”. (red huruf f dan g SE nomor 5 tahun 2022), oleh karena perihal tersebut, kami disini hadir menyambangi Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, melaporakan Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang kami sebutkan, dan kami juga berharap agar kasus perbuatan melawan hukum ini diproses secara adil dan objketif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami berharap pihak kejaksaan lebih tegas dan dapat menegakan aturan perundang-undangan di Republik Indonesia, dalam hal ini khususnya Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Dan kami juga menyampaikan rasa kekecewaan terhadap pihak inspektorat Aceh Tenggara sebab juga pernah melaporkan pada tanggal 10 mei 2025, adanya pelanggaran hukum yang dilakukan dinas PUPR dan KUPBJ Aceh Tenggara, namun jawaban Isnpektorat sangat tidak ada relevansinya dengan pokok laporan yang kami sampaikan, dan jawaban mereka tidak ada kajian hukum nya.
Padahal kami berharap Inspektorat sebagai fungsi Aparat pengawas internal pemerintah, mampu memberikan jawaban objektif dengan melakukan kordinasi dengan LKPP pusat, sehingga mengasilkan kajian yang sangat koperehensip sesuai dengan aturan, namun perihal tersebut sangat disayangkan tidak dilakukan sehingga terkesan seperti juru surat pihak dinas PUPR dan UKBPJ Aceh Tenggara.
MS