
Berau.Kaltim — Sebuah tempat pengolahan kayu atau somel yang diduga milik seseorang berinisial SK, tengah menjadi sorotan warga dan pegiat lingkungan di Kabupaten Berau.
Usaha tersebut disinyalir beroperasi tanpa izin resmi dan terindikasi menjadi penadah kayu hasil pembalakan liar.
Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan bahwa aktivitas somel tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap menerima pasokan kayu dari wilayah yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung.
“Setiap pekan ada truk keluar-masuk. Tapi kami tidak pernah tahu pasti legalitas usaha ini,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Somel yang berlokasi di wilayah pinggiran Kecamatan gunung tabur itu disebut tidak memiliki dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional industri pengolahan kayu, maupun dokumen angkutan kayu sah.
Aktivitas usaha tanpa izin resmi, apalagi jika terkait dengan penerimaan kayu ilegal, berpotensi melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan dalam perizinan berusaha berbasis risiko.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemilik somel maupun otoritas terkait seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum. Upaya klarifikasi sedang dilakukan oleh tim redaksi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi menjaga kelestarian hutan dan supremasi hukum di daerah.(Redaksi)