Langkat | Liputan24jam.com —
Pembangunan proyek Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan publik pada Senin, 9 Februari 2026. Proyek tersebut dinilai minim transparansi dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan publik mencuat lantaran proyek pembangunan gedung koperasi tersebut tidak dilengkapi papan plang proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai kontrak, maupun pihak pelaksana pekerjaan. Hingga kini, pembangunan juga belum selesai dikerjakan, dengan kondisi bangunan yang terlihat dikerjakan secara asal-asalan.
Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam prinsip transparansi pengelolaan keuangan negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerjaan yang bersumber dari keuangan negara wajib diumumkan secara terbuka kepada publik.
Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Beni Agus Patria, saat ditemui awak media mengaku tidak mengetahui secara detail petunjuk teknis (juknis) pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Saya juga sudah mempertanyakan kepada pihak rekanan mengapa tidak dipasang papan plang proyek, namun sampai sekarang tidak ada tanggapan,” ujar Beni kepada wartawan.
Sementara itu, pihak rekanan pelaksana proyek hingga kini belum dapat dikonfirmasi. Pada Senin, 9 Februari 2026, tidak satu pun pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan di lokasi proyek.
Secara hukum, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, atau perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, jika proyek ini menggunakan dana pemerintah, maka ketidakterbukaan informasi dan tidak jelasnya pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dengan adanya indikasi tersebut, masyarakat berharap agar instansi pengawas terkait, baik Inspektorat, Dinas terkait, maupun Aparat Penegak Hukum (APH), dapat melakukan pemeriksaan dan audit guna memastikan proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
(Redaksi)
