
Langkat-Liputan24jam.com
Kusno Sitepu Warga Desa Bangun Baru Desa Namo Ukur Utara Terancam Kehilangan Haknya atas sebidang Tanah yang beralamat di Dusun Bangun Baru Desa Namo Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Kamis, 12/09/2025
Tanah Yang di miliki Kusno Sitepu tersebut kurang lebih seluas 6 rante yang berbatasan atau seperinggan dengan PS yang diduga telah di Klaim oleh PS Warga Dusun Pancur ido Desa Namo Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai, Mengetahui adanya Penyerobotan Lahan miliknya, bermula dari kusno medapat kabar jika tanah yang dimiliki PS telah di jual ke Pihak III tanpa sepengetahuan Kusno Sitepu sebagai Seperinggan.
Kusno Sitepu kepada Wartawan menjelaskan jika dirinya pernah di mintai Poto KTP oleh Kepala Desa Abdul Jana, diduga Poto KTP tersebut digunakan untuk meniru atau memalsukan tanda tangan Kusno Sitepu, diduga taktik Pemalsuan tanda tangan tereebut di motori PS, Membuat Kusno Sitepu menduga tanda tangannya telah di Palsukan sehingga terjadi transaksi jual beli antara PS Dan Pihak Ke III tersebut.
Dugaan Kusno Sitepu tersebut dikarenakan Pada saat itu Kepala Desa Abdul Jana meminta Poto KTP Kusno Sitepu untuk di Potokan dengan Pendataan warga, Dengan Keyakinan Kusno Sitepi akhirnya memberikan KTP nya untuk di Potokan.
“Pada saat itu Kepala Desa Abdul Jana mendatangi rumah saya bersama dengan istrinya meminta untuk mempotokan KTP saya, Ketika Kepala Desa meminta poto KTP saya, saya sempat mempertanyakan Peruntukannya, Lantas kepala menjawab jika KTP tersebut untuk mendata warga, setelah beberapa bulan kemudian tanah saya di serobot dan diduga telah dijual ke pihak ke tiga.” Ujar Kusno Sitepu dengan wajah kesal
Keterangan Kusno Sitepu menduga kuat Tandatangannya telah di palsukan, namun pada saat beberapa minggu kemudian, Diduga PS menjual lahan tersebut Ke Pihak ke III Suatu Perusahaan Air Kemasan, Menurut informasi Kepala Desa kepada London Tarigan selaku adik iparnya mengatakan sebagian lahan tersebut terikat hutang piutang dengan Dasar Kwitansi ber Materai yang di tanda tangani Alh.Orang Tua Kusno Sitepu.
Abdul Jana saat di konfirmasi di ruangan kerjanya kantor Desa Namo Ukur Utara kepada Wartawan membantah jika dirinya dan istrinya datang kerumah Kusno Sitepu untuk meminta Poto KTPnya, Abdul Jana Menepis jika dirinya terlibat menjual Tanah Hak atas Tanah Milik orang Tua dari Kusno Sitepu tersebut.
“Saya gak ada datang temui Kusno meminta Poto KTPnya, dan Saya gak ikut jualkan Tanah itu.” Pungkas AJ
Kusno beserta Adik iparnya London Tarigan merasa janggal, Pasalnya ketika keduanya meminta untuk melihat Kwitansi bermaterai yang sebut-sebut oleh PS namun tidak berani untuk menunjukkan kwitansi tersebut, dan Kusno Sitepu beserta Adik iparnya sempat meminta Kepala Desa Abdul Jana agar menunjukkan Surat tanah milki PS, Tetapi alasan Kepala Desa jika surat yang di miliki PS sudah Sertifikat tetapi tidak dapat menunjukkan kepada Kusno beserta Adik iparnya.
Kusno Dan Adik iparnya London Tarigan sempat meminta Abdul Jana Kepala Desa Namo Ukur Utara melakukan Mediasi namun hingga saat ini tidak di tanggapi, akibat tidak ada tanggapan Kepala Desa tersebut akhirnya Adik ipar Kusno menemui Camat Sei Bingai Thomas Sitepu beseta Kasi Purnawati yang membidangi Tanah, Namun hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Kusno sitepu dan Adik Iparnya London Tarigan sesalkan sikap Kepala Desa beserta camat sei bingai yang tidak mampu menyelesaikan Permasalahan masyarakatnya, diduga kuat Abdul Jana selaku kepala Desa, Camat Thomas Sitepu besrta anggotanya Tutup Mata Dugaan Penyerobotan Lahan milik Alhm. Sitepu.
( Redaksi )