
Aceh Tenggara – Liputan24jam.com
Proyek Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Seri Muda, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski proyek tersebut diduga menelan anggaran yang cukup besar, namun kondisi di lapangan menimbulkan tanda tanya besar terkait spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunannya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor, Jupri Yadi R, menyuarakan kekhawatiran masyarakat terhadap proyek tersebut. Ia menduga ada kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang bisa mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.
“Proyek Dana Desa di Seri Muda tahun ini patut dipertanyakan. Dari informasi yang kami terima, anggaran cukup besar, tetapi hasil di lapangan tidak sebanding. Spesifikasi tidak jelas, volume tidak sesuai, dan kualitas pekerjaan jauh dari standar,” ungkap Jupri Yadi R kepada media, Rabu (24/7/2025).
LSM Tipikor pun secara tegas meminta agar Kanit Tipikor Polres Aceh Tenggara segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut. “Kami minta Kanit Tipikor Polres Aceh Tenggara segera memanggil kepala desa Seri Muda dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024 ini,” tegas Jupri.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana publik harus diperketat, demi menjaga akuntabilitas dan mencegah kerugian negara. “Dana desa itu bukan milik pribadi, itu milik rakyat. Harus dikelola secara transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Namun masyarakat berharap agar persoalan ini segera diusut demi keadilan dan kepastian hukum di Desa Seri Muda.
MS