Deli Serdang | Liputan24jam.com-Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dan kepala dusun mencuat dalam kasus penahanan surat rumah atas nama Sisniar dan almarhum Hasbullah. Surat tersebut hingga kini tidak dikembalikan kepada pemilik sah, meski rumah itu dibeli pada masa pernikahan pertama tahun 1992.
Kepala desa disebut menahan surat dengan alasan pembagian warisan kepada anak dari istri kedua almarhum. Padahal, menurut pihak keluarga, kepala desa tidak memiliki kapasitas hukum sebagai penentu pembagian harta warisan, apalagi menahan dokumen milik warga.
Harta Bersama Tidak Bisa Dibagi Sepihak
Secara hukum, rumah yang dibeli selama pernikahan sah merupakan harta bersama, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Artinya, rumah atas nama Sisniar dan Hasbullah adalah hak Sisniar dan anak-anak dari pernikahan pertama, kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan lain.
“Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan aparat desa menahan sertifikat atau surat rumah warga,” ujar salah satu pihak keluarga.
Aparat Desa Dinilai Tidak Netral
Dalam proses mediasi desa, kepala desa dan kepala dusun justru diduga:
Mengarahkan pembagian 50:50 tanpa dasar hukum
Menekan Sisniar agar menyetujui pembagian demi “memunculkan” surat
Menjadi tempat penitipan surat tanpa kewenangan legal
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP No. 43 Tahun 2014, yang menegaskan aparatur desa wajib melayani dan melindungi hak warga, bukan menentukan hak waris.
Keluarga Pertimbangkan Langkah Hukum
Sisniar dan anak-anaknya menyatakan tengah mempertimbangkan:
Pelaporan ke Inspektorat dan Dinas PMD
Pengaduan ke Ombudsman RI
Langkah hukum pidana atau perdata, bila surat rumah tetap ditahan
Mereka juga meminta perhatian awak media agar persoalan ini tidak ditutup-tutupi dan hak warga kecil tidak dikorbankan oleh kekuasaan di tingkat desa.
“Kami hanya ingin surat rumah kami dikembalikan. Itu hak kami, bukan hak kepala desa,” tegas Sisniar.
( Redaksi )
