Aceh Tenggara-Liputan24jam.com
Belanja makan minum (mamin) serta perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tenggara disebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp7,6 miliar per tahun. Besarnya anggaran ini memunculkan spekulasi dugaan mark up dan penyelewengan, namun aparat penegak hukum (APH) dinilai masih “tutup mata”.
Dari hasil kalkulasi yang dilakukan LSM LP2iM, anggaran makan minum Setdakab Aceh Tenggara menembus Rp4 miliar setiap tahun. Namun angka itu dianggap janggal dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Secara logika sederhana, dalam satu tahun terdapat 360 hari kalender. Jika dihitung hari libur —8 hari libur per bulan x 12 bulan = 96 hari libur, dikurangi cuti bersama, hari libur nasional(13 hari),bulan Puasa Ramadhan(30 hari) ,hari raya (6 hari), dan hari cuti lainnya—maka aktivitas kerja efektif pemerintah daerah hanya sekitar 220 hari dalam setahun.
Dengan jumlah pegawai dan honorer yang ada di Setdakab, LSM LP2Im memperkirakan kebutuhan wajar makan minum per hari tidak lebih dari Rp.4 juta.
Jika dihitung:
Rp4.000.000 × 220 hari = Rp.880.000.000
Artinya, dari total anggaran Rp.4 miliar, terdapat selisih sekitar Rp.3,1 miliar yang dipertanyakan penggunaannya.
LSM LP2iM juga menduga pejabat sekdakab yang melakukan perjalanan Dinas keluar Daerah,juga akan di hitung belanjanya,sesuai jatah makan minum harian, tegas sopian
Ketua LSM LP2iM, Sopian Desky SH, meminta Kejaksaan Tinggi Aceh dan Ditkrimsus Polda Aceh segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik korupsi tersebut.
Sopian menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas bahkan siap melaporkannya langsung ke Kejati Aceh. Ia berharap oknum PPTK dan pejabat terkait segera ditetapkan sebagai tersangka bila ditemukan bukti kuat penyalahgunaan anggaran.
Sopian juga mengingatkan pemerintah daerah tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. Hal itu telah diatur jelas dalam:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
PP Nomor 61 Tahun 2010
PP Nomor 6 Tahun 2023
Aturan tersebut secara tegas mewajibkan pemerintah daerah membuka akses publik terhadap seluruh data pengelolaan keuangan.
Dikutip dari media PANRB, Presiden RI Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa korupsi adalah ancaman besar bagi negara.
“Korupsi adalah penyakit. Ketika sudah mencapai stadium 4 seperti kanker, akan sangat sulit disembuhkan. Dalam sejarah, korupsi bisa menghancurkan negara, bangsa, dan rezim. Karena itu, saya bertekad memberantas korupsi,” ujar Presiden Prabowo.
LSM berharap pernyataan Presiden tersebut menjadi dorongan bagi APH untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran di Aceh Tenggara agar keuangan negara dikelola dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab.
( Redaksi )
